Home
News
Our Brands
Curva Agency
Mantaray
Organizinc
About
Contact
Social Media
Menu
Home
Our Brand
Curva Agency
Mantaray
Organizinc
News
About
Contact
Social Media
1
—
3
2
—
3
3
—
3
Mendag Memimpin Pengungkapan Hasil Pengawasan Distribusi MINYAKITA di Banten
CURVA ECOLOGY , Selasa, 28 Januari 2025 15:30
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin pengungkapan hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang dilakukan oleh PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24 Januari). PT NNI diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya: tetap memproduksi MINYAKITA meskipun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah kedaluwarsa; tidak memiliki izin edar dari BPOM; tidak mengantongi izin untuk kegiatan pengemasan; memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag; menggunakan minyak goreng non-DMO untuk memproduksi MINYAKITA; menghasilkan produk yang tidak sesuai ukuran dalam kemasan (kurang dari 1 liter); serta menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi, yaitu Rp15.500/liter, padahal harga resmi adalah Rp14.500/liter. Selain itu, PT NNI tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) karena tidak pernah menerima minyak goreng DMO dari produsen untuk pengemasan MINYAKITA. Meski demikian, perusahaan tersebut tercatat di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sebagai pengemas ulang (repacker) MINYAKITA. Menteri Perdagangan menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah. Tujuannya adalah melindungi konsumen dan menjamin ketersediaan serta stabilitas harga minyak goreng rakyat (MGR) sebagai kebutuhan pokok. Sebagai langkah penindakan, Kementerian Perdagangan telah menyita dan memasang garis tertib niaga pada 7.800 botol serta 275 dus berisi 12 liter produk MINYAKITA dalam kemasan kantong (pouch). Produk ini sebelumnya telah didistribusikan ke beberapa pedagang di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Dalam kesempatan ini, Mendag Budi Santoso didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar, Tommy Andana; serta Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ronald Jenri Silalahi. Sumber: kemendag.go.id