Home
News
Our Brands
Curva Agency
Mantaray
Organizinc
About
Contact
Social Media
Menu
Home
Our Brand
Curva Agency
Mantaray
Organizinc
News
About
Contact
Social Media
1
—
3
2
—
3
3
—
3
Daftar Lengkap Barang yang Dibebaskan dari Pajak
CURVA ECOLOGY , Jum'at, 27 Desember 2024 09:51
Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan asas keadilan dan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Barang dan jasa penting, seperti bahan pangan, layanan kesehatan, dan pendidikan, tetap dibebaskan dari PPN untuk melindungi sektor strategis dan masyarakat kecil. Kenaikan tarif PPN juga diharapkan memperkuat sistem perpajakan nasional, dengan pemerintah terus berupaya menyempurnakan kebijakan berdasarkan masukan dari masyarakat. Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN* Pemerintah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, antara lain: - Kebutuhan Pokok: Barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi tetap bebas PPN agar harga tetap terjangkau. - Pendidikan: Layanan pendidikan tidak dikenakan PPN untuk memastikan akses yang terjangkau bagi masyarakat. - Kesehatan: Produk dan jasa kesehatan, termasuk vaksinasi, dibebaskan dari PPN untuk mendukung kesehatan masyarakat. - Transportasi Umum: Angkutan umum seperti bus dan kereta api tidak dikenakan PPN guna menjaga aksesibilitas yang murah. - Tenaga Kerja: Beberapa layanan sosial dan tenaga kerja yang disediakan oleh pemerintah tetap bebas pajak untuk mendukung kesejahteraan. - Keuangan dan Asuransi: Jasa di bidang keuangan dan asuransi tidak dikenakan PPN demi memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial. - Kebutuhan Dasar: Rumah sederhana, listrik, dan air minum juga bebas PPN untuk menjaga biaya hidup masyarakat tetap terjangkau. Tarif PPN sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang tertentu yang tergolong mewah atau biasanya dikonsumsi oleh masyarakat berdaya beli tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan segera merilis daftar resmi barang yang akan dikenakan tarif ini. Pengumuman tersebut juga akan mencakup kebijakan lain dalam rangka reformasi perpajakan. "Kami akan menyampaikan keseluruhan paket kebijakan, bukan hanya terkait PPN 12 persen," ujar Sri Mulyani. Kenaikan tarif ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi barang dan jasa esensial guna melindungi masyarakat kecil dan sektor strategis. Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan kesejahteraan rakyat. Publik saat ini menunggu detail lebih lanjut mengenai barang yang akan terkena tarif baru ini. Sumber: indonesia.go.id