Home
News
Our Brands
Curva Agency
Mantaray
Organizinc
About
Contact
Social Media
Menu
Home
Our Brand
Curva Agency
Mantaray
Organizinc
News
About
Contact
Social Media
1
—
3
2
—
3
3
—
3
Transaksi Menggunakan QRIS Tidak Memberikan Beban Tambahan kepada Konsumen
CURVA ECOLOGY , Selasa, 24 Desember 2024 11:39
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memberikan penjelasan terkait isu dampak penyesuaian PPN 12 persen terhadap transaksi menggunakan QRIS. Dalam pernyataan tertulis yang diterima InfoPublik pada Minggu (22/12/2024), ia menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, transaksi melalui QRIS atau metode sejenisnya tidak memberikan beban PPN tambahan kepada pelanggan. QRIS berfungsi sebagai alat pembayaran antara penjual dan pembeli, menggunakan teknologi finansial (fintech) untuk mempermudah transaksi. Kedua, meskipun PPN dikenakan pada transaksi yang memanfaatkan fintech, termasuk QRIS, beban tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan merchant sesuai dengan PMK 69 Tahun 2022 yang berlaku sejak tahun 2022. Ketiga, dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, pelanggan tetap tidak akan dikenakan beban tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS. Sumber: infopublik.id