Home
News
Our Brands
Curva Agency
Mantaray
Organizinc
About
Contact
Social Media
Menu
Home
Our Brand
Curva Agency
Mantaray
Organizinc
News
About
Contact
Social Media
1
—
3
2
—
3
3
—
3
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penghapusan piutang macet untuk UMKM.
CURVA ECOLOGY , Kamis, 28 November 2024 14:29
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup penghapusan piutang macet dalam tiga sektor utama: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini didorong oleh masukan dari berbagai kelompok, terutama petani dan nelayan di seluruh Indonesia, yang menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka. "Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM," ujar Presiden dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden juga menekankan pentingnya produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan sebagai penopang ketahanan pangan bangsa. Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional bisa berkembang lebih baik. "Pemerintah berharap dapat membantu para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan untuk meneruskan usaha mereka dan berkontribusi lebih besar bagi negara," ungkapnya. Detail teknis dan persyaratan terkait penghapusan piutang macet akan dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait. Presiden Prabowo memastikan bahwa implementasi kebijakan ini akan efektif dan tepat sasaran. Selain itu, Presiden berharap kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan, agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan percaya bahwa negara mendukung mereka. "Kita berdoa agar petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia bisa bekerja dengan ketenangan, semangat, dan keyakinan bahwa mereka dihargai sebagai produsen pangan penting bagi bangsa," ujar Presiden. Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menjadi langkah konkrit pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk lebih mandiri dan berkembang. Sumber: Presidenri.go.id